SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
PESISIR SELATAN(24/4/2024) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu.
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima.
Kemudian, majelis mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Baca juga: RAKER EVALUASI PEMILU, Medo Patria: Ini Penting untuk Pelaksanaan Pilkada
Dan, membebankan biaya perkara kepada Negara.
Majelis Hakim dalam putusan, menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Majelis Hakim menegaskan, saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.
Baca juga: PEMILU 2024, Otong Rusadi: Cegah Sengketa dengan Persamaan Persepsi Penyelenggara
Kemudian, diklarifikasi ke Padang pada 25 Februari 2024, dan dibuat Laporan Polisi tanggal 25 Maret 2024.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir
- Di Pessel, Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Capai 68,3 Persen
- Di Pessel, Usia Harapan Hidup Masyarakat Capai 73,27 Persen
- HARDIKNAS 2024: Lanjutkan Merdeka Belajar, Refleksi Pencapaian Sektor Pendidikan
- PELAYANAN PUBLIK: Rutan Painan Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa