Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar

Kamis, 21 Maret 2024, 16:48 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar
Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra dan jajaran, perlihatkan pidana tambahan uang pengganti dan denda sebesar Rp5,07 miliar dalam perkara Tipikor, di Simpang Empat, Rabu. (robi irwan)

PASBAR (21/3/2024) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat eksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda Rp5,07 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Ali Munar, Rabu (20/3/2024).

"Pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dilakukan oleh terpidana melalui perwakilan keluarga terpidana Ali Munar didampingi penasihat hukumnya," ungkap Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, di Simpang Empat, Rabu.

Perkara ini telah berkekuatan hukum Tetap (BHT) atau Inkracht Van Gewijde berdasarkan :

1. Putusan kasasi mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

2. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid,SusTPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023

3. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.

Berdasarkan putusan BHT tersebut, total pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Ali Munar dalam perkara tipikor pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat, multi years Tahun 2018-2020 sebesar Rp4,87 miliar dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Sebelumnya, Terpidana Ali Munar pada tahap penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp3,8 miliar kepada penyidik untuk pembayaran uang pengganti.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Pada hari ini dibayarkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar dan denda sebesar Rp200 juta.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: