Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

*Nadia Maharani

Selasa, 13 Februari 2024 | Opini
Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote
Nadia Maharani.

TIGA hari menjelang berlangsungnya kontestasi Pemilu 2024, film dokumenter dengan tajuk "Dirty Vote" secara resmi dirilis melalui saluran YouTube resmi bernama Dirty Vote pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 11.39 WIB.

Film Dirty Vote yang disebut sebagai dokumenter eksplanatori ini memiliki durasi 1 jam 57 menit.

Film ini seketika menyita perhatian publik dengan tayangan perdananya yang tembus 5,8 juta penonton dalam kurun waktu 24 jam.

Film tersebut menghadirkan tiga ahli Hukum Tata Negara, yaitu Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari sebagai pemeran utama.

Mereka menyajikan sejumlah data dan membahas pelanggaran hukum yang terjadi dalam Pemilu 2024 saat ini.

Selain itu, mereka juga membahas potensi kecurangan berdasarkan sudut pandang hukum di Indonesia.

Pada menit 1:22:15 dalam film dokumenter Dirty Vote ini, Bivitri seorang ahli Hukum Tata Negara disaat memaparkan kejanggalan dalam hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebut bahwa Gibran adalah anak haram konstitusi.

Lebih lengkapnya Bivitri menyampaikan. “Sebenarnya sebuah media massa nasional mengatakan bahwa Gibran adalah anak haram konstitusi.”

Hal yang sama juga pernah dilontarkan oleh Mahfud MD disaat merespon pertanyaan publik dalam acara “Tabrak Prof” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 di Pos Bloc Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Mahfud meskipun Gibran tidak dihukum secara formal, namun ia akan mendapat hukuman moral lewat pengucilan sosial.

Halaman:

*Junior Writer JC Institute

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT
Bagikan:
Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra

Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim