Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar

Kamis, 21 Maret 2024, 16:48 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar
Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra dan jajaran, perlihatkan pidana tambahan uang pengganti dan denda sebesar Rp5,07 miliar dalam perkara Tipikor, di Simpang Empat, Rabu. (robi irwan)

Tim Intelijen Kejaksaan Pasaman Barat, menyampaikan sehingga total Pidana tambahan pembayaran uang Pengganti dan pidana Denda untuk terpidana Ali munar telah selesai tuntas. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: