Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD

Rabu, 28 Februari 2024, 11:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Lima Puluh Kota
Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur berdialog dengan Marsanova Andesra (Ketua BK DPRD Limapuluh Kota) dan anggota, saat kunjungan konsultasi ke DPRD Sumbar, Senin. (humas)

PADANG (26/2/2024) -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Muzli M Nur menegaskan, harmonisasi dan marwah lembaga harus terus diupayakan.

Caranya, dengan menjaga perilaku setiap anggota DPRD tidak menyalahi pedoman kode etik yang telah disepakati bersama.

"Keberadaan BK DPRD, sebagaimana alat kelangkapan dewan lainnya, juga harus ditunjang dengan dukungan sarana dan prasarana. Salah satunya, BK harus memiliki ruang kerja yang representatif," ungkap Muzli.

Hal itu disampaikan Muzli saat menerima kunjungan konsultasi anggota BK DPRD Limapuluh Kota yang dipimpin Marsanova Andesra di ruang kerja ketua BK DPRD Sumbar, Senin.

Baca juga: Sukseskan Program 1.000 Rumah Tahfidz dan Jambore III BKMT Tingkat Kabupaten Agam

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ungkap Muzli, BK harus membahas banyak hal dalam mengawasi kinerja kedewanan.

Untuk itu, perlu diagendakan rapat secara berkala bagi seluruh anggota BK. Terutama, ketika akan mengambil keputusan, jika ada yang perlu ditindak.

Menurut Muzli, seluruh BK DPRD di kabupten/kota, harus memiliki ruang kerja yang representatif agar bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis, dalam menegakan kode etik dewan.

Tidak hanya itu, DPRD Kabupaten/kota harus memiliki pedoman kode etik untuk dipatuhi selama menjabat sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya

"Kode Etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: