Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD

Rabu, 28 Februari 2024, 11:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Lima Puluh Kota
Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur berdialog dengan Marsanova Andesra (Ketua BK DPRD Limapuluh Kota) dan anggota, saat kunjungan konsultasi ke DPRD Sumbar, Senin. (humas)

Muzli mengatakan, optimalisasi penegakan kode etik dewan harus merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati DPRD secara kelembagaan.

Jika terjadi pelanggaran, Muzli menekankan pentingnya memberikan teguran pada fraksi yang bersangkutan

Sementara itu, Marsanova Andesra yang memimpin kunjungan tersebut mengatakan, kedatangan ke DPRD Sumbar merupakan upaya saling tukar informasi dalam menunjang kerja masing-masing AKD.

Baca juga: Angka Stunting Sumut Turun 2,2 Persen, Ini Arahan Pj Gubernur

Menurutnya, BK DPRD Limapuluhkota melihat, kinerja kedewanan telah sesuai kode etik yang disepakati dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Selama ini, tidak ada persoalan yang berarti dalam AKD DPRD Limapuluhkota, semua masih bisa berjalan sesuai koridor," katanya.

Dia menekankan, pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan.

DPRD Limapuluhkota telah memiliki Perda Kode Etik yang dibahas melalui mekanisme peraturan perundang-undangan. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: