Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat
PASBAR (28/2/2024) - Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dilengkapi ruang terbuka hijau yang kemudian dinamakan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat.
"Dalam bahasa Minang, Palanta ini bermakna tempat berkumpul dan berbincang. Semoga, tempat ini berfungsi sebagaimana tujuannya," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Andi Dharmawangsa disela peresmian Palanta Adhyaksa Pasaman Barat, Senin (26/2/2024).
Ruang terbuka hijau ini diinisiasi Kajari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra. Keberadaannya mendapat dukungan dari Pemkab Pasaman Barat dan stake holder terkait.
Juga didukung sejumlah tokoh masyarakat, salah satunya Buya Tuanku Syekh Al Windra, enerasi ke-5 Syekh Lubuk Landur.
Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
Yusuf Putra berharap, ruang terbuka hijau ini jadi wahana dalam berinteraksi bersama masyarakat, melakukan pertemuan RJ (restorative justice), konsultasi hukum dan kegiatan bersama lainnya, untuk mendekatkan masyarakat dengan kejaksaan.
Dikesempatan tersebut, Andi Dharmawangsa didampingi isteri, melakukan penanaman aneka jenis pohon buah seperti Sawo, Alpokat, Jeruk dan juga pohon pelindung, jenis cemara.
Setelah menanam pohon selanjutnya melepas bibit ikan larangan.
Kegiatan tersebut didampingi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mernawati bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sumateran Barat, Muhammad Ali dan rombongan Tim Penilai Daerah (TPD) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (*)
Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
BANTUAN BERAS Bencana Banjir Pessel Mencapai 419 Ton
Kabar Daerah - 29 April 2024