Dua Warga Sungai Aua Diamankan Saat Ambil TBS di Perkebunan PT Agrowiratama

Kamis, 22 Februari 2024, 08:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dua Warga Sungai Aua Diamankan Saat Ambil TBS di Perkebunan PT Agrowiratama
Tim Opsnal Polsek Lembah Malintang mengamankan seorang pelaku pencurian TBS PT Agrowiratama di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Ahad. (robi irwan)

PASBAR (22/2/2024) - Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang dan petugas keamanan PT Agrowiratama, amankan SK (45), di areal perkebunan perusahaan sawit tersebut di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua.

Pelaku SK (45) diamankan pada Ahad (18/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, di area perkebunan Blok C10A Divisi B PT Agrowiratama yang berada di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji.

"Pengakuan pelaku, dia mengambil tandan buah segar (TBS) bersama dua rekannya, AR dan UL yang berhasil melarikan diri saat penangkapan," ungkap Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulfikar, Selasa.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, ungkap AKP ulfikar, petugas memperoleh informasi alamat pelaku AR, di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Baca juga: Warga Pasbar Harapkan Syamsul Bahri Perjuangkan Lahirnya Pergub Harga TBS

"Beberapa jam kemudian, pelaku AR (43) diamankan saat melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, di Jalan Flores, Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading. Saat itu, pelaku tengah menuju rumahnya," papar dia.

Sementara, pelaku UL masih terus diburu. "Identitas dan ciri-ciri pelaku, telah kita kantongi," terangnya.

Akibat aksi pencurian ini, PT Agrowiratama kehilangan sebanyak 1.060 kg TBS. Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, ungkap dia, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Saat ini, terangnya, pelaku SK dan AR telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Riau Tetapkan Pergub Penentuan Harga TBS Pekebun Mitra Swadaya, Pertama di Indonesia

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap AKP Zulfikar.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: