KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Senin, 05 Februari 2024, 22:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra (kanan) dampingi Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat meninjau gudang logistik KPU Bukittinggi, beberapa waktu lalu. (istimewa)

BUKITTINGGI (5/2/2024) -- Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra mengungkapkan, tiga partai politik tidak lagi jadi peserta Pemilu 2024 di kota Bukittinggi.

"Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dicoret jadi peserta Pemilu 2024 karena tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," ungkap Satria, di Bukittinggi, Senin.

Dijelaskan, untuk PKN dan Partai Garuda, sejak awal masa pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), tidak mengunggah nama-nama Calegnya ke aplikasi Silon KPU.

Sedangkan Partai Hanura, ungkap Satria, awalnya sempat mengunggah 25 nama sebagai Caleg di 3 daerah pemilihan yang ada di tingkat Kota Bukittinggi.

Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Wajib Serahkan LADK hingga 7 Januari, Ory: Melanggar, Dibatalkan jadi Peserta

Kemudian, dimasa perbaikan berkas, tak satupun yang mengunggah kekurangan persyaratan. Sehingga, Caleg yang telah dientry itu akhirnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Artinya, Partai Hanura tak satupun mengajukan Caleg di Pemilu 2024 ini.

Merujuk Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu, batas akhir penyampaian LADK Parpol ini yakni tanggal 7 Januari 2024, pukul 23.59.

Pada beleid ini diatur, parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye. Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melakukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.

Pasal 43 Peraturan KPU 18/2023 ini menyebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye."

Baca juga: LADK Parpol di Pasbar Ada yang Rp100.000

Sedangkan penyampaian laporan dana kampanye ini, diatur dalam Pasal 51. Disebutkan, "parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan tingkatannya. Adapun LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta Pemilu."

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: