KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Dapil 3 Kecamatan Guguak Panjang dengan alokasi 9 kursi.
"KPU mengajak masyarakat yang telah terdata sebagai pemilih di DPT, untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti," ajak Satria.
Untuk warga yang terdata dalam DPT, terang Satria, menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB pada hari pemungutan dan penghitungan suara, tanggal 14 Februari 2024 nanti.
"Bagi warga yang tak tercatat di DPT, tapi memiliki KTP Bukittinggi, baru bisa menggunakan haknya mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 atau 1 jam terakhir jelang berakhirnya pemungutan suara," urai Satria.
"Pemilih yang menggunakan KTP ini, harus memilih di TPS yang sesuai alamatnya yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu. Tak bisa disembarang TPS," terang Satria.
"KPPS harus mencermati betul pemilih dengan KTP ini. Karena, jika tak sesuai alamat, maka ini akan jadi salah satu penyebat dilakukannya pemungutan suara ulang," tegas Satria. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw
- Wako Bukittinggi Terima Audiensi Dewan Pendidikan, Ini yang Dibicarakan
- 280 Penyandang Disabilitas Bukittinggi Dibantu Paket Sembako
- Bukittinggi Gelar HKG PKK Tahun 2024, Ini Pesan Wali Kota
- BKMT Kecamatan MKS Dikukuhkan, Jaga Ukhuwah Islamiyah
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kabar Daerah - 10 September 2024
Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw
Kabar Daerah - 10 September 2024
30 Nagari di Kabupaten Agam Sandang Status Mandiri
Kabar Daerah - 09 September 2024
280 Penyandang Disabilitas Bukittinggi Dibantu Paket Sembako
Kota Bukittinggi - 06 September 2024
Bukittinggi Gelar HKG PKK Tahun 2024, Ini Pesan Wali Kota
Kota Bukittinggi - 06 September 2024