Peserta Pemilu 2024 Wajib Serahkan LADK hingga 7 Januari, Ory: Melanggar, Dibatalkan jadi Peserta
PADANG (6/1/2023) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, partai politik bisa dibatalkan jadi peserta Pemilu 2024 sesuai tingkatan wilayahnya.
Salah satu penyebab partai bisa dibatalkan jadi peserta Pemilu, terangnya, tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Pembatalan ini merujuk ketentuan Pasal 338 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Ory di Padang, Sabtu malam.
Disebutkan Ory, 14 hari menjelang kampanye rapat umum, partai politik wajib menyerahkan LADK. Batas akhir penyerahan ini, Ahad, tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
"KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk DPD, mematuhi jadwal penyerahan LADK ini," harapnya.
"Sehingga, tidak mendapat konsekuensi hukum bagi yang tidak menyerahkan LADK," tegasnya.
Prinsipnya, berdasarkan Psal 51 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi partai politik dan DPD, sesuai tanggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK.
"KPU akan memberikan kesempatan perbaikan, seandainya muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan," ungkap Ory.
"Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024 seluruh partai politik dan DPD sudah menyesaikan laporannya," terangnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
Kabar Daerah - 13 September 2024
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024