Peserta Pemilu 2024 Wajib Serahkan LADK hingga 7 Januari, Ory: Melanggar, Dibatalkan jadi Peserta

Sabtu, 06 Januari 2024, 23:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Peserta Pemilu 2024 Wajib Serahkan LADK hingga 7 Januari, Ory: Melanggar, Dibatalkan jadi...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (6/1/2023) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, partai politik bisa dibatalkan jadi peserta Pemilu 2024 sesuai tingkatan wilayahnya.

Salah satu penyebab partai bisa dibatalkan jadi peserta Pemilu, terangnya, tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

"Pembatalan ini merujuk ketentuan Pasal 338 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Ory di Padang, Sabtu malam.

Disebutkan Ory, 14 hari menjelang kampanye rapat umum, partai politik wajib menyerahkan LADK. Batas akhir penyerahan ini, Ahad, tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

"KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk DPD, mematuhi jadwal penyerahan LADK ini," harapnya.

"Sehingga, tidak mendapat konsekuensi hukum bagi yang tidak menyerahkan LADK," tegasnya.

Prinsipnya, berdasarkan Psal 51 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi partai politik dan DPD, sesuai tanggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK.

"KPU akan memberikan kesempatan perbaikan, seandainya muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan," ungkap Ory.

Baca juga: Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024

"Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024 seluruh partai politik dan DPD sudah menyesaikan laporannya," terangnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: