KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Parpol peserta Pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka.
Penyampaian dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu.
Pengurus parpol peserta Pemilu, baik pusat maupun daerah, dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu.
Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Wajib Serahkan LADK hingga 7 Januari, Ory: Melanggar, Dibatalkan jadi Peserta
"Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118. Adapun sanksi tersebut yakni berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ungkap Satria.
Dengan pencoretan ini, ungkap Satria, nantinya kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) di 365 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bukittinggi, akan mengumumkan tiga partai tersebut, tidak lagi jadi peserta Pemilu di tingkat Kota Bukittinggi.
"Jika nantinya ada yang mencoblos Partai Hanura, Garuda dan PKN ini, maka surat suaranya dinyatakan hangus alias batal," jelas Satria.
Dengan pencoretan ini, Parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Bukittinggi jadi 15 dengan jumlah caleg sebanyak 310 orang.
"Para caleg itu tersebar di 3 daerah pemilihan di Kota Bukittinggi, untuk kemudian berebut 25 kursi DPRD periode 2024-2029 nanti," ungkap Satria.
Sesuai Keputusan KPU No 457 Tahun 2022, Bukittinggi terdiri dari 3 Dapil dengan alokasi 25 kursi.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan alokasi 11 kursi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Erman Safar Kampanye Blusukan di Daerah Dirinya Dibesarkan
- Ini Alasan Pedagang Sate Pilih Erman Safar-Heldo Aura
- Beras CPP Tahap III Khusus Oktober Disalurkan, Pjs Wako Bukittinggi: Terus Perbaharui Data Penerima
- Warga RW 3 Kelurahan ATTS Pilih Nomor 3 di Pilwako Bukittinggi, Ini Alasannya
- Erman Safar Temui Warga Aur Kuning, Ini Aspirasi yang Diterima