Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Gambir untuk Ciptakan Standar Harga dan Kualitas, Ini Respon Petani dan Pengusaha

Selasa, 16 Januari 2024, 10:45 WIB | Bisnis | Kab. Lima Puluh Kota
Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Gambir untuk Ciptakan Standar Harga dan Kualitas, Ini...
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy meninjau pabrik pengolahan gambir milik PT Sumatra Resources Internationa di Kabupaten Limapuluh Kotal, Senin. (humas)

"Ke depan, kita akan upayakan bagaimana petani bisa langsung ke industri," katanya.

Selain itu, dengan adanya standar kualitas dan harga, akan sangat menguntungkan petani.

Petani bisa tahu harga di pedagang, begitu juga dengan standar kualitas yang harus mereka jaga.

"Selama ini industri tidak salah, petani juga tidak salah dengan kualitas produknya. Karena memang tidak ada aturannya," ujarnya.

PT Sumatra Resources International saat ini mampu menyerap sebanyak 20 ton daun gambir setiap harinya.

Daun gambir itu datang dari kebun rakyat yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Diketahui, saat ini harga gambir dengan kualitas tertinggi diharga pedagang Rp90 ribu per kg. Sedangkan kualitas terendah Rp55 ribu per kg.

Dedi, salah seorang petani gambir di Pangkalan mengaku, sangat setuju dengan pengaturan tata niaga gambir tersebut.

Karena, saat ini dirinya sering mendapatkan harga dari pedagang. Tidak ada opsi lain dalam memilih harga.

Dedi sendiri punya 2,5 hektar kebun gambir. Setidaknya bisa panen duan gambir sampai 1 ton setiap harinya. Dengan jumlah itu langsung dijual ke pengepul. Alasannya lebih cepat, dari pada diantar ke pabrik.

"Sekarang saya jual daun hanya Rp4 ribu/kg. Sementara di industri sudah Rp4,3 ribu/kg. Kalau sudah ada standarnya, kami bisa tahu harga di pasar," ungkap Dedi. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: