Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Sabtu, 25 November 2023, 14:00 WIB | News | Nasional
Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi...
Ilustrasi.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya mendesak KPK, agar bertindak objektif dan bertanggungjawab dalam kasus yang melibatkan Muhammad Suryo.

Dia menegaskan, apabila bukti awal yang ditemukan cukup, maka KPK tidak seharusnya menunda menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Diky mengemukakan hal itu, pada tanggal 7 November 2023 dengan tujuan, agar hukum tidak hanya dijadikan alat dalam konflik kepentingan, khususnya yang merujuk pada perselisihan antara Ketua KPK dan Kapolda Metro Jaya, yang dapat menciptakan anggapan buruk di mata publik.

Baca juga: Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee

Sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo.

Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.

Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.

Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan, disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: