Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Sabtu, 25 November 2023, 14:00 WIB | News | Nasional
Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi...
Ilustrasi.

JAKARTA (24/11/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkal Muhammad Suryo, bepergian keluar negeri. Dia disebut-sebut, sebagai salah seorang penerima sleeping fee pada dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pencegahan berpergian ini, seiring ditetapkannya Muhammad Suryo sebagai tersangka, pada pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara. Sekarang ini, kasusnya masuk ke tahap penyidikan, dengan (Muhammad) Suryo berstatus tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pada wartawan, Sabtu dinihari.

Pencegahan Suryo untuk bepergian ke luar negeri, Tanak menyampaikan bahwa KPK sedang mengurus permohonannya ke pihak imigrasi.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

"Proses administrasinya sedang dijalankan," tuturnya.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Suryo di lingkungan DJKA memerlukan pengusutan lebih dalam, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.

"Kami masih dalam tahap penyidikan. Tim jaksa akan mengumumkan perkembangan kasus ini," kata Ali Fikri, juru bicara KPK, pada Rabu, 8 November 2023.

KPK membantah, bahwa ada penundaan dalam penyelesaian kasus suap yang menyeret Suryo, dimana ia disebut-sebut dalam dakwaan jaksa telah menerima uang dari Dion Renato Sugiarto, direktur PT Istana Putra Agung.

Baca juga: Polda Jawa Barat Serap Aspirasi KPKJA Waduk Cirata, Petani Ikan Keluhkan Ini

Johanis Tanak menyatakan, pada malam hari di gedung KPK, Senin, 6 November 2023, bahwa kebutuhan untuk memproses beragam pihak yang terlibat tidak berarti terdapat keengganan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: