Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee

Selasa, 07 November 2023, 13:55 WIB | News | Nasional
Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee
Ilustrasi.

JAKARTA (7/11/2023) - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, pengembangan pemeriksaan kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dilakukan selektif alias tidak sekaligus.

"Pengusaha Suryo (M Suryo-red) menerima sleeping fee. Apakah KPK akan memeriksa? Tetap kita akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan yang ada, dilakukan tidak sekaligus, secara selektif," ungkap Johanis Tanak pada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Johanis Tanak, perkara ini melibatkan cukup banyak pihak. "Jadi, kita bukan tidak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat dan kemudian diabaikan, tidak," tegasnya.

Diketahui, fakta persidangan menyebut, M Suryo merupakan pihak yang turut menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah sleeping fee dari proyek tersebut.

Johanis memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi. Apalagi, terhadap para pihak yang telah terbukti menerima uang negara secara tidak sah.

KPK bakal menjerat pihak-pihak yang kecipratan uang haram proyek jalur kereta api. Siapapun itu, termasuk pengusaha M Suryo.

"Kalau memang ada yang menerima uang negara secara tidak sah, tidak ada yang kebal hukum," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

"Sepanjang memang ada yang bersangkutan melakukan perbuatan dan didukung dengan bukti yang sah menurut hukum, pasti diproses," sambungnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: