Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee
Ditegaskan Johanis, pihaknya tidak segan menjerat Suryo, sekalipun mempunyai bekingan. KPK membuka peluang untuk memanggil Suryo terkait penyidikan baru pengembangan suap proyek jalur kereta api ini.
"Mungkin kita lihat tahap-tahap pemeriksaan selanjutnya. Jadi siapapun yang mem-backup, sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani," tegasnya.
Sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Baca juga: Polda Jawa Barat Serap Aspirasi KPKJA Waduk Cirata, Petani Ikan Keluhkan Ini
Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo.
Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan, disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU