Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee

Selasa, 07 November 2023, 13:55 WIB | News | Nasional
Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK akan Periksa Penerima Sleeping Fee
Ilustrasi.

"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo, dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya, yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 14 September 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada.

Selanjutnya, Putu Sumarjaya meminta kepada PPK BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Bernard Hasibuan, agar pekerjaan JGSS-06 diserahkan kepada Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo.

Lantas, Bernard Hasibuan melaporkan arahan Putu Sumarjaya tersebut kepada Harno Trimadi.

Harno Trimadi menyetujui arahan Putu tersebut. Tapi, Harno juga meminta kepada Bernard, agar memfasilitasi keinginan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo terkait proyek JGSS 06.

"Kemudian, Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada terdakwa Putu Sumarjaya, yang kemudian dijawab 'Ya sudah di akomodir'," ucap jaksa dalam surat dakwaan.

Namun, pada perjalanan, PT Wira Jasa Persada yang dimakelarin Muhammad Suryo, tidak menang dalam lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06. Proyek tersebut dimenangkan PT Istana Putra Agung.

Karena PT Wira Jasa Persada kalah dalam lelang tersebut, Bernard Hasibuan, atas sepengetahuan Putu Sumarjaya meminta Direktur PT Istana Putra Agung, untuk 'menggendong' Muhammad Suryo dan Wahyudi Kurniawan.

"Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto, agar emberikan commitment fee sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sembari menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee," tulis jaksa.

Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan pada Dion Renato Sugiarto tersebut, akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.

Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3,578 miliar.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: