Bappenas Perkirakan 6 Juta Anak jadi Perokok Aktif, Puan Maharani: Kekhawatiran Ini Bukan Sekadar Ekspresi Moralitas

Sabtu, 08 Juli 2023, 15:00 WIB | News | Nasional
Bappenas Perkirakan 6 Juta Anak jadi Perokok Aktif, Puan Maharani: Kekhawatiran Ini Bukan...
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menrutu Puan, masalah perokok anak di Indonesia, merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk penanganannya.

"Masalah perokok anak di Indonesia, mendapat perhatian serius dari kalangan internasional. Ini dibuktikan dengan media-media asing yang menyebut Indonesia sebagai baby smoker country, karena ada kejadian balita yang viral jadi perokok," ungkap Puan.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan faktor krusial yang jadi penyebab anak mengonsumsi rokok. Dengan langkah yang tepat sasaran, diharapkan jumlah perokok anak bisa menurun drastis," pungkas Puan.

Baca juga: Viral Video Uang Mutilasi, Puan Maharani: Buka Posko Pengaduan dan Gencarkan Sosialisasi

Puan kemudian mengutip riset Global Adult Tobacco Survey (GYTS) yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Disebutkan bahwa, kenaikan harga rokok tidak terlalu berpengaruh sebagai pemicu anak jadi perokok.

"Faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap prevalensi perokok anak justru dari lingkungan seperti melihat teman sebaya yang merokok dan paparan iklan rokok di berbagai media," kata Puan mengutip hasil riset WHO itu.

GYTS juga menyebutkan, sebanyak 61 persen warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Anak pun mudah mendapatkan rokok, dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran.

Larangan Jual Rokok Eceran

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan, prevalensi perokok anak akan jadi 16 persen pada 2030 atau setara dengan 6 juta anak, jika tak ada upaya pencegahan yang sistematis dan masif dari seluruh kalangan.

Merujuk data itu, Puan mendukung segera diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam satu pasalnya akan diatur, larangan penjualan rokok secara batangan atau eceran.

Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: