Viral Video Uang Mutilasi, Puan Maharani: Buka Posko Pengaduan dan Gencarkan Sosialisasi
JAKARTA (12/9/2023) - Isu uang mutilasi hebohkan publik. Uang mutilasi ini istilah yang disematkan pada perilaku masyarakat yang menyobek uang asli lalu disambungkan dengan uang palsu, lalu digunakan sebagai alat tukar.
"Edukasi masyarakat tentang peredaran uang mutilasi harus ditingkatkan. Masyarakat perlu mengetahui tanda-tanda uang yang sah dan bagaimana melaporkan jika secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Diketahui, isu soal uang mutilasi berawal dari sebuah video yang viral di media sosial di mana seorang perempuan mengaku mendapatkan uang mutilasi.
Dalam video tersebut terlihat selembar uang Rp100 ribu yang sengaja disobek dan direkatkan kembali. Setelah dicermati, warna uang yang disambung tersebut nampak berbeda.
Bank Indonesia (BI) sendiri sudah meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah.
BI pun mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah sebab uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Terkait hal itu, Puan mendorong BI memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran uang mutilasi ini. "Apakah sudah terbukti benar beredar uang mutilasi ini. Dan bagaimana langkah yang perlu diambil masyarakat apabila menerima uang mutilasi seperti yang tengah ramai dibicarakan," terangnya.
"Bank Indonesia dan pihak berwenang lainnya dapat meluncurkan kampanye informasi yang lebih agresif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," sambung Puan.
Baca juga: Jelang Pilpres 2024; Puan Maharani, Saldi Isra dan Basuki Hadimoeljono jadi Perbincangan Kader PDIP
Di sisi lain, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengimbau masyarakat juga diminta proaktif untuk turut berperan dalam memerangi peredaran uang mutilasi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU