LAM Riau Desak Gubernur Usulkan Perda Penolakan LGBT, Syamsuar: Belum Tentu Selesaikan Masalah
Warkah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.
Dalam musyawarah tersebut seluruh ahli majelis sepakat LAMR menetapkan Warkah LGBT, yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat.
Dalam warkah tersebut, LAMR berpandangan bahwa LGBT perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. LGBT sebagai perbuatan yang dimurkai Allah dan mendekatkan pada kebinasaan.
Baca juga: Perusahaan Buka Lowongan Kerja, Syamsuar: Laporkan ke Sistem sesuai Perpres 57 Tanun 2023
Dalam adat Melayu yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, jika perilaku LGBT menyimpang dari ketentuan agama, maka tentunya menyimpang pula dalam ketentuan adat resam Melayu.
Perilaku LGBT ini berpengaruh buruk terhadap kehidupan masyarakat dan generasi muda.
LAMR menilai perlu membentengi moral generasi muda. Ini sebagaimana termaktub dalam Gurindam Duabelas Raja Ali Haji, "Kepada anak janganlah lalai, supaya dapat naik ke tengah balai." (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ustad Adi Hidayat Tabligh Akbar di Masjid Annur 20 Juli 2023 Ba'da Magrib
- Kunker ke Riau, Komisi II DPR RI Sebut Tenaga Honorer Tak akan Diberhentikan, Ini Rancangannya
- SMKN 5 Mandau Diresmikan, Gubernur: Siapkan Jurusan sesuai Potensi Daaerah
- Ombudsman Riau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023, Ini 3 Aspek yang Dinilai
- Revitalisasi Danau Bakuok Tuntas, Ini Harapan Komisi V DPR RI