Perusahaan Buka Lowongan Kerja, Syamsuar: Laporkan ke Sistem sesuai Perpres 57 Tanun 2023
PEKANBARU (23/10/2023) - Gubernur Riau, Syamsuar menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan jika dilanggar atau tidak melaporkan, akan terkena sanksi administratif.
"Aturan baru ini berkaitan dengan laporan lowongan pekerjaan. Jika sebuah perusahaan menerima karyawan baru atau membuka lowongan pekerjaan, harus melaporkan rencana itu ke sistem," ungkap Syamsuar di Pekanbaru, Senin.
Syamsuar mengaku, telah memberi arahan pada Dinas Ketenagakerjaan Riau, untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
"Kita sudah arahkan Disnaker untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang ada, agar mereka melaporkan jika ada membuka lowongan pekerjaan," ungkap dia.
Baca juga: Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
Dengan aturan baru ini, terang Syamsuar, perusahaan di Riau harus lebih transparan dalam penerimaan karyawan atau membuka lowongan pekerjaan, agar masyarakat tempatan bisa bekerja sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Ini merupakan komitmen Syamsuar di Bumi Melayu Lancang Kuning ini, dalam hal mengurangi angka pengangguran.
"Kita harapkan perusahaan lebih transparan dan mengutamakan masyarakat tempatan sesuai bidangnya masing-masing sehingga kesejahteraan masyarakat di Riau ini semakin meningkat," harap Syamsuar.
Ia berharap, dengan adanya keterbukaan informasi dari perusahaan dalam penerimaan karyawan atau membuka lowongan pekerjaan, dapat memudahkan masyarakat untuk mencari pekerjaan sesuai bidang keilmuan yang dipelajari.
Baca juga: Satgas PASTI Rilis 6 Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu
"Mudah-mudahan, angka pengangguran semakin berkurang dan ekonomi masyarakat Riau semakin meningkat," pungkasnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan