Kunker ke Riau, Komisi II DPR RI Sebut Tenaga Honorer Tak akan Diberhentikan, Ini Rancangannya
PEKANBARU (18/7/2023) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah diperjuangkan di parlemen untuk bisa dapat uang pensiun.
"Komisi II DPR RI, tengah mengupayakan agar nantinya dana pensiun juga tertulis dalam undang-undang kepegawaian yang baru," terang Syamsurizal saat kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI dalam rangka reses pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Riau, Selasa.
Dikatakan, selain PPPK dapat uang pensiun, juga akan dirancang regulasi agar merka boleh meniti karir di jabatan-jabatan tertentu.
"Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," tutur Syamsurizal yang juga Ketua Tim saat Kunjungan Kerja di Provinsi Riau.
Selain itu, Syamsurizal menyampaikan, tenaga honorer akan diberhentikan mulai November 2023. Tetapi, ada beberapa permohonan dari berbagai pihak.
"Tidak ada lagi di dalam UU No 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor, namun berganti jadi PPPK," ungkap Syamsurizal saat ditemui di Gedung Daerah Balai Serindit.
Karena tenaga honorer ini ada yang bekerja di Kantor Bawaslu dan KPU, jika diberhentikan semuanya, akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024, maka pemberlakuan aturan ini akan diupayakan ditinjau ulang.
"Seluruh tenaga honor akan ditingkatkan statusnya jadi PPPK," ungkap dia.
Pegawai horor yang jadi PPPK ini, terang dia, nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK Paruh Waktu (part time) atau yang full time.
"Insya Allah, seluruh honorer kita ini tidak akan diberhentikan," ucapnya. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ustad Adi Hidayat Tabligh Akbar di Masjid Annur 20 Juli 2023 Ba'da Magrib
- SMKN 5 Mandau Diresmikan, Gubernur: Siapkan Jurusan sesuai Potensi Daaerah
- Ombudsman Riau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023, Ini 3 Aspek yang Dinilai
- Revitalisasi Danau Bakuok Tuntas, Ini Harapan Komisi V DPR RI
- Bayar Pakai QRIS Dikenakan Biaya Mulai 1 Juli 2023, BI: Jadi Beban Pedagang