Kejari Pasbar akan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Bos Penambang Emas, Ini Kata Walhi
PASAMAN BARAT (1/6/2023) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra menegaskan, akan melakukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memvonis bebas terdakwa DS pada 22 Mei 2023 lalu.
"Sesuai aturan, selama 14 hari ini kita akan menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan bebas terhadap terdakwa tambang ilegal itu," ungkap Yusuf didampingi Jaksa Penuntut Umum, Indra Syahputra di Simpang Empat, Rabu.
Mengenai perbedaan pendapat di antara majelis hakim (dissenting opinion), menurut dia, merupakan hal yang biasa dalam suatu persidangan.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Wengki Purwanto juga berpandangan, Jaksa Penuntut Umum harus mengambil upaya hukum kasasi.
"Kami mendorong, hakim agung yang memeriksa perkara ini ditingkat kasasi di Mahkamah Agung nanti, harus memeriksa kembali perkara ini secara lebih teliti," sebut Wengki di Simpang Empat, Rabu.
Jangan sampai, kata Wengki, akibat ketidakcermatan pemeriksaan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, pelaku kejahatan bebas.
"Tentu, hal itu akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Ia menyebutkan, putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dibutuhkan, agar tidak ada lagi orang bermodal membiayai perusakan lingkungan.
Akibat perbuatan mereka, sebutnya, kerusakan lingkungan di Pasaman Barat sudah luas dan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.
Diketahui, pada pembacaan putusan dalam persidangan yang digelar 22 Mei 2023 lalu, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Suspim Gunawan P Nainggolan menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa DS, dalam perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan dan menyuruh penambangan emas tanpa izin serta dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Setelah dibacakan amar putusan ini, agar terdakwa langsung dibebaskan," kata Suspim Gunawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat