Kejari Pasbar akan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Bos Penambang Emas, Ini Kata Walhi

Kamis, 01 Juni 2023, 08:27 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar akan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Bos Penambang Emas, Ini Kata Walhi
Suasana persidangan di PN Pasaman Barat terkait perkara penambangan emas ilegal di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang. (robbi irwan)

Hakim anggota dalam persidangan ini yakni Hilman Maulana Yusuf dan Riskar Stevanus Tarigan.

Suspim Gunawan mengakui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara mejelis hakim. Namun, keputusan tetap diambil dengan keputusan terdakwa tidak bersalah.

"Terjadi perbedaan pendapat dan tidak terjadi pemufakatan, namun perbedaan pendapat itu tetap dimuat dalam amar putusan. Diputuskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan, tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dan kembali dipulihkan harkat dan martabatnya," sebutnya.

Sementara itu, hakim anggota, Hilman Maulana Yusuf dalam perbedaan pendapatnya menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang itu.

Menurutnya, keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun, dia meyakini secara sah dan meyakinkan, terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus, nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun, kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.

Menurutnya, dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.

Menurutnya, yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan itu, hakim Hilman Maulana Yusuf menilai terdakwa layak dihukum empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menuntut terdakwa dengan tuntutan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: