Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Sejumlah undang-undang yang disebut akan digabungkan adalah UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban
- Presiden Jokowi akan Kunjungi Korban Bencana Sumbar Selasa Besok, Ini Lokasi yang Didatangi
- BWSS V Identifikasi Tumpukan Sisa Material Erupsi Gunung Marapi di Nagari Pandai Sikek Jarak 3 Km
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi