Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Jumat, 14 April 2023, 12:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Lima perwakilan organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat, layangkan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan ke DPRD Sumbar, Kamis.

PADANG (13/4/2023) - Organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat, merasa anggotanya bakal tak memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sekaitan dengan usulan inisiatif DPR RI tentang Rancangan Undang Undang RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Hal itu terungkap saat perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) gelar audensi dengan DPRD Sumbar, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Kamis.

"Dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudahnya kita dituntut, begitu mudahnya kita dilaporkan dalam hal pekerjaan kita," ungkap Ketua IDI Sumatera Barat, dr Roni Eka Saputra pada audiensi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib itu.

Menurut dr Roni, RUU Kesehatan ini sangat besar peluang terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan saat dia menjalankan profesinya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui

"Jika tenaga kesehatan tidak terlindungi, maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan. Kita tegaskan, RUU Kesehatan itu telah jadi polemik di kalangan dunia kesehatan," ucapnya.

"Kami tekankan, RUU Kesehatan ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan, karena kami nilai ada risiko kriminalisasi Nakes saat bekerja," urai dia.

Dijelaskan, substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia, tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 yang menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan Nakes, ternyata di RUU Kesehatan hal itu dihapus.

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu, pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun Nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada Pasal 328 RUU Kesehatan.

Baca juga: Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar

"Kami juga melihat, RUU Kesehatan ini juga ada upaya penghilangan organisasi profesi. Kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum Nakes kita lebih kuat. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: