Putusan Atas Laporan Bakal Calon DPD Devi Erawati: Aplikasi Silon Tak Bisa Gagalkan Proses Pencalonan DPD Pemilu 2024, Ini Alasan Bawaslu Sumbar

Senin, 00 0000, 00:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Putusan Atas Laporan Bakal Calon DPD Devi Erawati: Aplikasi Silon Tak Bisa Gagalkan...
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni.

PADANG (28/1/2023) - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memutuskan KPU Sumbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Memberikan teguran pada Terlapor (KPU Sumbar-red) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua Bawaslu Sumbar, Alni di Padang, Jumat.

Teguran ini merupakan sanksi yang harus diterima KPU Sumbar terkait laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan Devi Erawati, warga Taman Pondok Indah Kelurahan Wiyung, kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang teregistrasi No: 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/I/2023 tertanggal 10 Januari 2023.

Diketahui, Devi Erawati merupakan salah seorang pemilik akun sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Hingga hari terakhir proses pengunggahan dukungan ke Silon, tanggal 29 Desember 2022, Devi Erawati baru bisa mengunggah sekitar 1.000 dukungan.

Namun, Devi Erawati telah menuntaskan pengisian model F1 yang sudah diisi pada 15 kabupaten/kota pada masa pendaftaran dukungan yang dimulai sejak 16 Desember 2022.

Sementara, syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat sebesar 2.000 dengan sebaran di lebih 10 kabupaten/kota.

Karena, aplikasi Silon di hari terakhir mengalami kendala teknis, Devi Erawati akhirnya menyerahkan dukungannya sebagai bakal calon anggota DPD dari Sumatera Barat dalam bentuk bukti fisik yang tersimpan di sebuah flash disk sebanyak 2.149 dukungan, sebagaimana tanda terima pendaftaran yang diterbitkan KPU Sumbar No 122/PL.01.4-BA/13/2022.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai

Hal ini sesuai dengan beleid yang diterbitkan KPU RI melalui surat No 1369/PL.01.4-SD/05/2022 perihal penyerahan dukungan minimal pemilihan DPD dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: