Putusan Atas Laporan Bakal Calon DPD Devi Erawati: Aplikasi Silon Tak Bisa Gagalkan Proses Pencalonan DPD Pemilu 2024, Ini Alasan Bawaslu Sumbar
Beleid ini juga mengatur, bakal calon DPD RI yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik dan memenuhi syarat minimal dukungan, diberikan perpanjangan waktu selama 3x24 jam untuk menggunggah dukungannya tersebut ke aplikasi Silon.
Rentang waktu ini akhirnya gagal dipenuhi Devi Erawati karena faktor teknis hingga akhirnya dia melayangkan laporan ke Bawaslu Sumbar.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa Bawaslu Sumbar memandang, penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang digunakan KPU dalam proses penerimaan berkas dukungan bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024, hanyalah berupa alat bantu KPU dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon anggota DPD.
"Pasal 1 angka 26 Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 menegaskan, Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan," kata Alni saat membacakan amar putusan.
Dengan pertimbangan seperti itu, majelis pemeriksa melihat, jika ada calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka dia mempunyai hak untuk dapat mengikuti tahapan pencalonan.
Yurisprudensi putusan Bawaslu Sumbar ini, yakni Putusan Bawaslu No 009/ADM/Pemilu/XI/2017 pada halaman 62 paragraf kedua dari terakhir terkait dengan kedudukan Sipol pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu yang menyatakan bahwa; "Penggunaan aplikasi Sipol bukan sebagai instrumen pemerintahan yang utama dalam prosedur pendaftaran bagi partai politik sebagai calon peserta Pemilu, hal ini berlaku sama dengan bakal calon DPD yang menggunakan aplikasi Silon dalam proses pendaftaran."
Disertai pertimbangan lainnya, Alni saat membacakan amar putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan Devi Erawati --salah seorang dari 21 pemilik akun Silon bakal calon DPD dari Sumatera Barat yang gagal mengunggah data dukungan ke Silon hingga berakhirnya masa pendaftaran, 29 Desember 2022 lalu--, memerintahkan KPU untuk membuka akun Silon dia sekaligus menyampaikan pada Devi paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.
Bawaslu juga membatasi waktu bagi Devi selama 2x24 jam, untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak akun Silon Devi dapat diakses kembali. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar