MK Tolak Uji Materi UU Pers: Agung: UKW hanya Oleh Lembaga Uji Dibawah Naungan Dewan Pers

Rabu, 31 Agustus 2022, 15:56 WIB | News | Nasional
MK Tolak Uji Materi UU Pers: Agung: UKW hanya Oleh Lembaga Uji Dibawah Naungan Dewan Pers
Wakil Ketua Dewan, Pers Agung Dharmajaya bersama Wina Armada pada jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Dewan Pers, Rabu ini.

Ditambahkan Wina, MK dalam keputusannya memperhatikan sejarah lahirnya pers di Indonesia. Untuk itu dirinya mengutip apa yang disampaikan oleh MK bahwa kemerdekaan pers harus dijaga, karena merupakan pencerminan kedaulatan rakyat.

"Ini merupakan kemenangan bagi insan pers yang mendukung kemerdekaan pers dan UU No 40 Tahun 1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia," kata Wina dalam penjelasannya.

UKW Dewan Pers Sah

Baca juga: PEMKAB PESSEL Terima Dividen dari Bank Nagari Rp 11,7 Miliar

Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh dewan pers, dinyatakan sah pelaksanaannya.

Fakta di lapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculnya lembaga lain di luar Dewan Pers yang mengatasnamakan negara, ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara pula.

Apalagi lembaga penyelenggara UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya, dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.

"Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh dewan pers, adalah sah secara hukum," tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat doktor itu.

Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers di antaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi.

Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target dewan pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: