Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan
PASAMAN BARAT (28/7/2022) - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 diperiksa. Satu orang di antaranya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
"Satu orang tersangka yang ditahan adalah penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel, Elianto di kantor Kejaksaan, Kamis.
Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BS saat akan dilakukan penahanan, usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengalami shock dan pingsan.
Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.
Baca juga: Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022
"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya.
Ia mengatakan, pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu, kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.
Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Ia menyebutkan, hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Penggunaan Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Baca juga: Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
Sedangkan yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan