Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan

Kamis, 28 Juli 2022, 21:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan
Penyidik Kejari Pasaman Barat, menggiring salah seorang tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 yakni mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y, Kamis. (robi irwan)

Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara, karena kekurangan volume senilai Rp20,135 miliar lebih dari nilai kontrak Rp134,859 miliar lebih yang dikerjakan PT MAM Energindo.

"Satu tersangka, saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo, AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

Baca juga: Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN

Pada Jumat (22/6/2022), Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak."

"Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," ujarnya.

Terhadap tersangka, diancam Pasal 2 UU Tipikor Pasal dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: