Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan

Kamis, 28 Juli 2022, 21:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan
Penyidik Kejari Pasaman Barat, menggiring salah seorang tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 yakni mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y, Kamis. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (28/7/2022) - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 diperiksa. Satu orang di antaranya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

"Satu orang tersangka yang ditahan adalah penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel, Elianto di kantor Kejaksaan, Kamis.

Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BS saat akan dilakukan penahanan, usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengalami shock dan pingsan.

Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.

Baca juga: Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi

"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya.

Ia mengatakan, pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu, kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.

Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan, hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Penggunaan Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Baca juga: Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap

Sedangkan yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI