Pengguna Anggaran Pembangunan RSUD Pasbar 2018-2020 Ditahan, Satu Tersangka Lagi Pingsan
Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara, karena kekurangan volume senilai Rp20,135 miliar lebih dari nilai kontrak Rp134,859 miliar lebih yang dikerjakan PT MAM Energindo.
"Satu tersangka, saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo, AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
Pada Jumat (22/6/2022), Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak."
"Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," ujarnya.
Terhadap tersangka, diancam Pasal 2 UU Tipikor Pasal dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat