7 Pemandu Karaoke Dikirim ke Panti Andam Dewi
PASAMAN BARAT (17/4/2022) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, mengamankan 7 orang pemandu karaoke, pada penertiban yanh digelar Sabtu malam. Mereka diamankan karena tempat mereka bekerja tetap nekat beraktivitas pada malam bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya mengatakan ketujuh pemandu karaoke itu diamankan di kafe BN yang berada di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Ia mejelaskan, penjaringan dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kafe karoke yang masih beraktivitas di bulan Ramadhan. Hal itu tentu menyebabkan keresahan dan ketidak nyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan monitoring ke lokasi dan melakukan penjaringan. Dari aktivitas tersebut 7 orang pemandu karaoke berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hendri Wijaya.
Baca juga: 6 Pemandu Karaoke dan Puluhan Miras Disita Satpol PP Pasaman
Menurutnya, operasional kafe-kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di Pasaman Barat telah diberikan peringatan dan sudah ditentukan melalui surat edaran bupati agar tempat hiburan tidak beroperasi di saat Ramadhan.
"Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras di bulan suci ramadhan ini. Ini semua kita lakukan dalam rangka menjaga situasi aman, nyaman dan ketertiban bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai visi misi bupati dan wakil bupati razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.
"Razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasaman Barat serta memberantas penyakit masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Sembilan dari 16 Pemandu Karaoke Dikirim ke Panti Andam Dewi
Ia menambahakan, tujuh orang wanita pemandu karaoke yang diamankan tersebut akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Sukarami, Solok untuk dilakukan rehabilitasi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan