6 Pemandu Karaoke dan Puluhan Miras Disita Satpol PP Pasaman

Selasa, 15 Februari 2022, 22:34 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
6 Pemandu Karaoke dan Puluhan Miras Disita Satpol PP Pasaman
Personel Satpol PP Pasaman Barat menginterogasi enam orang pemandu karaoke di salah satu kafe di daerah Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Selasa dinihari. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (15/2/2022) - Satpol PP Pasaman Barat mengamankan enam orang wanita pemandu karaoke di salah satu kafe, Selasa dini hari. Selain pemandu karaoke, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

"Keenam pemandu karaoke dan Miras ini, diamankan di kafe yang berada di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya, Selasa.

Dijelaskan, saat ini 6 wanita pemandu itu sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat, dalam meningkatkan iman dan taqwa serta memberantas penyakit masyarakat.

Sebelum penggerebekan, jelasnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kafe tersebut. Setelah itu, petugas melakukan monitoring dan menegur pemilik kafe untuk menghentikan aktifitas tersebut.

Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP Agam Gelar Razia, Ini Hasilnya

"Selang beberapa hari, petugas kembali melakukan monitoring serta razia dan berhasil mengamankan 6 orang pemandu karaoke dan puluhan miras," ujarnya.

Ia menyebutkan, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Perda No 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

"Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan termasuk pemilik usaha. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Ia menegaskan, sesuai visi misi bupati dan wakil bupati, razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.

Baca juga: Polsek Lembah Malintang Amankan 50 Liter Tuak

"Satpol PP akan bergerak cepat dan tidak akan memberikan izin beroperasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: