Padang Panjang PPKM Level 3, Sekdako: Jangan Sampai Kecolongan

Selasa, 03 Agustus 2021, 20:37 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Padang Panjang PPKM Level 3, Sekdako: Jangan Sampai Kecolongan
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra memimpin rapat evaluasi PPKM Level 3 di Hall Lantai III Balaikota Padang Panjang, Selasa siang. (kominfo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG PANJANG (3/8/2021) - Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra minta masyarakat mengikuti dan mematuhi aturan dalam PPKM Level 3. Penetapan status ini berdasarkan Instruksi Mendagri No 29 Tahun 2021.

"Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2," tegas Sony rapat evaluasi di Hall Lantai III Balaikota, Selasa siang.

Dikatakan, untuk kebijakan PPKM Level 3 ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh OPD terkait. Seperti BKPSDM, bagaimana kebijakan tentang pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen di kantor.

"Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula," tegasnya.

Baca juga: Sony Budaya Putra jadi Pj Wako Padang Panjang, Roberia jadi Pj Wako Pariaman, Mahyeldi Ingatkan Hal Ini

Seperti penerapan PPKM Level 3 sebelumnya, untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), masih dilaksanakan secara online. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya.

Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket.

Pengaturan lainnya, tambah Sonny, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Baca juga: Berlaga di Grup Neraka, PSPP Pasang Target Lolos dari Fase Grup Liga 3 Regional Sumbar

Demikian juga dengan tempat makan, ampera, caf dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024