Padang Panjang PPKM Level 3, Sekdako: Jangan Sampai Kecolongan
"Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan Prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter," tambahnya.
Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan Prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.
"Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya, objek wisata sampai saat ini tutup," katanya.
Baca juga: Mesra Salurkan Benih Padi, Pupuk NPK dan Indukan Tanaman Hias ke Keltan di Padang Panjang
Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat. "Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan," sebutnya.
Sedangkan pelaksanaan shalat di tempat ibadah boleh dilaksanakan, namun dengan mematuhi Prokes dan yang terpenting memakai masker.
Instruksi Mendagri No 29/2021 ini sudah diteruskan dengan Instruksi Wali Kota No 284 Tahun 2021.
Rapat turut dihadiri para asisten, staf ahli serta kepala OPD, camat, lurah se-Kota Padang Panjang. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras