Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 15 November 2024, 09:13 WIB | Kabar Daerah | Kota Pariaman
Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nelayan Kota Pariaman menerima klaim asuransi pada kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan oleh Pemprov Sumbar, di aula UPTD KKPD Pariaman, Kamis. (humas)

PARIAMAN (14/11/2024) - Bagi nelayan, laut itu adalah sumber penghasilan walau harus menerjang ganasnya ombak demi mencari nafkah. Nyawa jadi tantangannya.

"Jika dapat banyak ikan bersyukur. Tak dapat ikan, pulang, besok melaut lagi. Keluarga tetap sabar menunggu," ungkap Nico, anak kedua dari almarhum nelayan asal Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Aznul.

Hal itu disampaikan Nico, pada kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan oleh Pemprov Sumbar, di aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, Kamis.

Dikesempatan itu, 10 nelayan rasakan manfaat dari program asuransi yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Dua orang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja dan delapan lainnya menerima santunan jaminan kematian.

Baca juga: Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan

Diketahui, Aznul merupakan bagian dari 4.000 nelayan yang didaftarkan Pemprov Sumbar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun 2023 lalu. Iuran bulanannya, dibayarkan Pemprov Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.

Aznul yang dimasa hidupnya, pergi melaut dengan menggunakan alat tangkap robin di tanah kelahirannya, Kelurahan Pasir. Pariaman. Kapal dan mesinnya tak besar. Sangat rawan dengan bahaya kecelakaan.

Selama melaut, Aznul memang tidak mengalami kecelakaan, tapi penyakit yang menggerogotinya telah membuat dirinya meninggalkan keluarga untuk selama-lamanya.

Aznul meninggal karena sakit, ia harus cuci darah sejak 2021, perawatan itu harus dilaluinya setelah mengalami masalah dengan ginjal.

Baca juga: Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Karena sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tidak meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan. Nilainya Rp42 juta.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024