31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
PADANG (19/11/2024) - Segala jenis praktik politik uang di ajang pemilihan kepala daerah itu statusnya haram, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.
Sayangnya, tidak semua orang tersentak dengan kata haram. Malah, ada yang berupaya membelokannya, dengan berkata, "Ambil uangnya jangan pilih orangnya." Padahal, sudah ditegaskan, uang ini haram diterima.
"Kalau bermula dengan cara yang haram, maka dikhawatirkan akan terjadi kegiatan yang haram di saat menjabat," tegas Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar.
Hal itu dikatakan Buya Gusrizal, merujuk hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Milad 30 Tahun YPI Khaira Ummah Gelar, Muliakan Guru untuk Keberkahan Ilmu
Pernyataan ini disampaikannya pada awak media, dalam acara silaturrahim sekaligus mendorong Pilkada Badunsanak yang diinisiasi pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Sumatera Barat di Padang, Selasa.
Dikatakan, MUI juga telah memutuskan, uang dari politik uang itu boleh dirampas oleh pihak yang berwenang. Lalu, uang itu harus digunakan untuk kepentingan orang banyak.
"Politik uang merupakan salah satu cara yang bisa memperkeruh cara pandang penerimanya," urai dia.
Seharusnya, menurut Buya Gusrizal, para pemilih memandang calon-calon dengan jernih dari kapabilitas, rekam jejak serta harus dilihat dengan kacamata yang bening. Sehingga, tahu potensi dan apa yang dibutuhkan.
"Hindarilah politik uang, karena jabatan yang tidak didapatkan dengan hak tidak akan membawa keberkahan. Tidak kepada orang yang menjabatnya dan bisa juga akan membawa masalah kepada bangsa dan negara," tuturnya.
Sementara, Sekretaris DDII Sumbar, Mazwar Mas'ud mengajak untuk mendukung pemilu jujur, pemilu Badunsanak, dan tolak politik uang.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
- KPU Sumbar Gelar Evaluasi Debat Putaran I Pilgub Sumbar, Jons Manedi: Pemilihan Panelis Telah Merujuk Juknis