KPP Bukittinggi Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2020

Rabu, 20 Januari 2021, 22:29 WIB | News | Kota Bukittinggi
KPP Bukittinggi Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2020
Kasubag Umum KPP Pratama Bukittinggi, Wismar. (hamriadi/valoranews)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Kantor Pajak Pratama (KPP) Bukittinggi mengimbau masyarakat wajib pajak supaya melaporkan SPT tahunan 2020 sebelum jatuh tempo, guna menghindari sanksi administrasi berupa denda.

"Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi 31 Maret 2021, dan DPT tahunan badan 30 April 2021," kata Kasubag Umum KPP Pratama Bukittinggi, Wismar, di Bukittinggi, Rabu (20/1/2021).

Disampaikan, bagi wajib pajak pribadi atau badan, meski tak berpenghasilan diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Wismar menyebutkan, KPP Pratama Bukittinggi membidangi lima wilayah, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Baca juga: Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya

Menurut dia, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan 2020, baik untuk pribadi atau badan akan dikenakan sanksi administrasi.

"Kalau masalah materi isi laporan SPT tahunan tidak benar, akan dilakukan pemeriksaan. Nanti dari pemeriksaan tidak benar, nanti bisa dilakukan penagihan," ucapnya.

Pandemi Covid-19, banyak usaha yang jatuh bangkrut, kata dia, SPT tahunan yang dilaporkan adalah labanya.

"Kalau pribadi atau badan pada masa pandemi merasa mengalami kerugian, tapi kerugian tersebut tidak dikenakan pajak. Wajib badan itu kan pakai pembukuan, kerugian tahun ini bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Asrul Lapor SPT Tahunan secara e-Filing

Ia menegaskan, meski wajib pajak baik pribadi atau badan mengalami kerugian akibat terdampak pandemi Covid-19, laporan SPT tahunan tetap wajib dilaporkan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: