KPP Bukittinggi Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2020
'Badan atau pribadi yang mengalami kebangkrutan akibat terdampak Covid 19, dan mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan, tetap dikenakan saksi administrasi berupa denda," ucapnya.
Ia menyebutkan, denda administrasi akibat keterlambatan, tetap dikenakan denda. Denda setelah terbit tagihan baru bayar.
Disebutkan Wismar, SPT tahunan itu melaporkan kegiatan atau penghasilan. Di SPT badan tersebut ada penghasilan dan biaya. Kalau biaya lebih besar dari pendapatan, artinya rugi dan rugi itu tak dikenakan pajak.
Baca juga: Ferizal Ridwan Laporkan SPT Tahunan dengan e-Filling
"Keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan untuk pribadi didenda Rp100 dan badan dengan denda Rp1 juta," ungkapnya.
Disampaikan, keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan sehingga kena denda, kendati tidak berpenghasilan wajib pajak tetap diminta membayar denda tersebut.
Pengampunan untuk mereka yang terlambat melaporkan SPT tahunan, kata dia, upaya hukum untuk pengampunan tersebut ada, seperti bisa mengajukan penghapusan sanksi.
"Untuk pengapusan sanksi itu, syaratnya permohonan yang dibuat wajib pajak, melaporkan ke KPP dengan mengasih alasan. Formulirnya ada untuk pengapusan atau pengurangan sanksi administrasi itu," tuturnya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan