KPP Bukittinggi Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2020

Rabu, 20 Januari 2021, 22:29 WIB | News | Kota Bukittinggi
KPP Bukittinggi Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2020
Kasubag Umum KPP Pratama Bukittinggi, Wismar. (hamriadi/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

'Badan atau pribadi yang mengalami kebangkrutan akibat terdampak Covid 19, dan mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan, tetap dikenakan saksi administrasi berupa denda," ucapnya.

Ia menyebutkan, denda administrasi akibat keterlambatan, tetap dikenakan denda. Denda setelah terbit tagihan baru bayar.

Disebutkan Wismar, SPT tahunan itu melaporkan kegiatan atau penghasilan. Di SPT badan tersebut ada penghasilan dan biaya. Kalau biaya lebih besar dari pendapatan, artinya rugi dan rugi itu tak dikenakan pajak.

Baca juga: Ferizal Ridwan Laporkan SPT Tahunan dengan e-Filling

"Keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan untuk pribadi didenda Rp100 dan badan dengan denda Rp1 juta," ungkapnya.

Disampaikan, keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan sehingga kena denda, kendati tidak berpenghasilan wajib pajak tetap diminta membayar denda tersebut.

Pengampunan untuk mereka yang terlambat melaporkan SPT tahunan, kata dia, upaya hukum untuk pengampunan tersebut ada, seperti bisa mengajukan penghapusan sanksi.

"Untuk pengapusan sanksi itu, syaratnya permohonan yang dibuat wajib pajak, melaporkan ke KPP dengan mengasih alasan. Formulirnya ada untuk pengapusan atau pengurangan sanksi administrasi itu," tuturnya. (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: