Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan

Jumat, 02 Agustus 2024, 19:55 WIB | News | Kota Bukittinggi
Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan...
Keputusan Bawaslu Bukittinggi tentang laporan pencatutan nama sekretariat KPU Bukittingi mendukung calon perseorangan. (hamriadi)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

BUKITTINGGI (2/8/2024) - Seorang staf sekretariat KPU Bukittinggi, AS (25) laporkan pencatutan nama sebagai pendukung calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada Pilkada serentak 2024.

Sebagai pelapor, AS menyertakan 6 orang rekannya sesama staf sekretariat KPU Bukittinggi sebagai saksi yakni RA, ASA, FH, RH, NA dan N.

Keenam staf sekretariat ini merupakan korban pencatutan sebagai pendukung Nofil Anoverta dan Frisdoreja, satu-satunya calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di Bukittinggi,.

"Karena kasusnya sudah dilaporkan ke Bawaslu, sebaiknya detail masalahnya dikonfirmasi ke sana (Bawaslu Bukittinggi-red)," ungkap Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi mengatakan, setelah dilakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan AS, dalam rapat pleno Bawaslu Bukittinggi yang digelar Rabu (31/7/2024) diputuskan, laporan itu tidak memenuhi persyaratan formil.

"Pelapor, AS merupakan warga Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Karena dia bukan lah warga kota Bukittinggi yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Kota Bukittinggi 2024, makanya keputusan kita seperti itu," terang Ruzi Hariyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2024).

Namun, Ruzi Hariyadi menegaskan, keenam orang saksi yang notabene staf sekretariat KPU Bukittinggi, merupakan korban pencatutan nama untuk mendukung pasangan perseorangan, Nofil Anoverta dan Frisdoreja.

"Enam orang saksi ini, ber- KTP Bukittinggi. Mungkin, AS yang bersedia sebagai pelapor ke Bawaslu, sehingga AS yang melaporkan adanya staf sekretariat KPU Bukittinggi sebagai pendukung calon perseorangan itu," tuturnya.

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ruzi mengakui, sesuatu hal yang janggal adanya anggota Sekretariat KPU Bukittinggi masuk sebagai pendukung calon perseorangan.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: