Asrul Lapor SPT Tahunan secara e-Filing
VALORAnews - Setelah wali kota Padangpanjang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, Senin (22/3/2021), giliran Wakil Wali Kota Padangpanjang, Asrul juga telah melaporkan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing.
"Alhamdulillah, hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan. Ternyata sangat mudah, tidak ribet dan bisa dilakukan di mana saja," kata Asrul saat menggunakan aplikasi tersebut.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Padangpanjang, Nasrul Efendi saat itu juga memberikan piagam kepada Asrul. Piagam itu sebagai tanda Asrul telah melaporkan SPT tahunannya.
Sebelumnya, Nasrul Efendi sudah menjelaskan beberapa keunggulan dan kemudahan dari aplikasi e-Filing. Dia mengajak agar masyarakat juga memanfaatkan aplikasi ini.
Baca juga: Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara, Ini Targetnya
"Coba saja apilikasi ini, nanti akan tahu kemudahan dan cara kerjanya," katanya.
Cara menggunakan e-Filing, katanya, bisa melalui https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. (rls)
Baca juga: KPP Bukittinggi Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT 2020
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan