Wabup Solsel Raker dengan Komite IV DPD RI, Ini yang Disampaikan

Sabtu, 07 September 2019, 10:38 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Wabup Solsel Raker dengan Komite IV DPD RI, Ini yang Disampaikan
Wabup Solsel, Abdul Rahman menyampaikan sejumlah harapan seperti status honorer K2, dana perimbangan yang belum berkeadilan pada rapat kerja (Raker) dengan Komite IV DPD RI di kantor gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/9/2019). (humas)

Hal itu, sebutnya, dikarenakan tidak ada sumber daya alam yang bisa mengangkat PAD karena berada di hutan konsevasi seperti taman nasional.

"Di Sumbar ada laut, ada hutan sekitar 400.000 Hektar untuk paru-paru dunia. Semantara itu, kontribusi yang dijanjikan pemerintah pusat untuk daerah yang menjaga hutan tidak ada, soal ilegal loging diserahkan kepada daerah masing-masing, tapi tidak diberi bantuan untuk kegiatan tersebut," keluhnya.

Dia mengatakan, kalau daerah diminta untuk menjaga hutan tentu ada kontribusi yang didapatkan oleh masing-masing kabupaten/kota, agar ada keseimbangan dalam pembagian dari pada APBN.

Baca juga: Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat Daerah jadi Usulan

Disisi lain, katanya, PAD yang diharapkan hanya dari retribusi kendaraan bermotor, seperti sawit juga tidak bisa apa-apa, tidak ada kontribusi langsung ke daerah karena langsung masuk ke pemerintah pusat.

"Kami menjaga laut, hutan, ilegal loging, ilegal fishing, tentu harapan kami ada pertimbangan alokasi anggaran dalam APBN sehingga ada pemerataan dalam pembangunan," ungkapnya.

Kedatangan Komite IV DPD RI yang dipimpin Ketua Komite Ajiep Padindang tersebut, dalam rangka raker dengan Pemprov Sumbar dan beberapa Bupati/Wali Kota dalam rangka mempersiapkan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2020.

Dikesempatan itu, ia menyampaikan beberapa informasi terkait DPD dan kewenangannya. Menurutnya, di dalam APBN 2020 ada kebijakan untuk penambahan Dana Alokasi Khusus (DAU). Di antaranya untuk lanjutan program kegiatan kelurahan dengan pagu anggaran sebesar Rp3 triliun.

Dia mengatakan, itu masuk dari DPD RI karena mengingat dana untuk Desa juga sudah besar, untuk mengimbanginya tentu dana untuk kelurahan juga disamakan.

Selain itu, juga ada DAU tambahan untuk menutupi alokasi anggaran pembayaran honor P3K yang sudah diangkat beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, pagu dana dan rinciannya masih dalam pembahasan .

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 11 Tahun 2019, lanjutnya, ada DAU untuk menutupi tunjangan perangkat desa, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perangkat desa yang menerima upah dibawah upah minimum kabupaten.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: