Marfendi Sampaikan Nota Hantaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Fraksi-Fraksi Sorot SILPA

Selasa, 28 Mei 2024, 22:22 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Marfendi Sampaikan Nota Hantaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Fraksi-Fraksi...
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyerahkan nota hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial pada rapat paripurna, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (27/5/2024) - Pendapatan daerah Bukittinggi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023, dianggarkan sebesar Rp733,692 miliar dengan realisasi sebesar Rp706,975 miliar atau mencapai 96,36%.

Sementara Belanja Daerah pada LRA tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811,015 miliar dengan realisasi sebesar Rp751,239 miliar atau serapan anggaran sebesar 92.63%.

"Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44,264 miliar yang ditutup dengan pembiayaan," ungkap Wawako Bukittinggi, Marfendi.

Hal itu diungkapkan Marfendi pada rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda nota hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin.

Baca juga: DPRD Pasaman Pelajari Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 ke Daerah Hasil Pemekaran

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi dua orang wakil ketua, Nur Hasra dan Rusdy Nurman. Hadir 25 orang anggota DPRD Bukittinggi beserta, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dikatakan Marfendi, Pembiayaan Daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp77,322 miliar dan direalisasikan sebesar 100%. Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023.

"Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33,057 miliar," ungkap Marfendi.

Dikatakan Marfendi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dimuat pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, telah disampaikan ke BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat tanggal 7 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Perda Perhutanan Sosial jadi Solusi Peningkatan Kesejateraan Masyarakat

LKPD ini juga telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 hari, dimulai tanggal 31 Januari sampai 19 Februari 2024 serta mulai kembali untuk pemeriksaan terinci tanggal 5 Maret 2024 dan berakhir tanggal 2 April 2024.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: