Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK di Disdik Sumbar

Selasa, 28 Mei 2024, 08:01 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK di Disdik...
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan pada wartawan usai ekspose kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021, Senin sore. (veri rikiyanto)

PADANG (27/5/2024) - Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, tetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, dengan pagu anggaran Rp18,06 miliar lebih.

"Delapan orang tersebut berlatar belakang pejabat di Dinas Pendidikan dan rekanan. Untuk nama dan peran, akan kita sampaikan pada Selasa (28/5/2024)," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman pada wartawan usai ekspose kasus, Senin sore.

Menurut Hadiman, dalam perkara dugaan korupsi ini, kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati, sekitar Rp5,5 miliar lebih.

"Usai ditetapkannya 8 orang tersangka, penyidik Kejati akan melakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka," terangnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah Meninggal Dunia

"Setelah itu, para tersangka itu akan kita periksa mulai hari Jumat (31/5/2024) dan akan langsung ditahan," ucapnya.

Terkait total kerugian Rp5,5 miliar, terang dia, belum ada pengembalian yang dilakukan para tersangka.

"Penyelidikan dugaan kasus korupsi Disdik Sumbar ini, kami sudah memeriksa 37 orang saksi yang dimana didalamnya juga terdapat saksi ahli," ungkap Hadiman.

"Kita juga akan terus mengorek informasi, terkait aliran dana dan siapa saja yang menikmati uang dugaan korupsi itu. Tentunya, mereka nantinya juga akan kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Hadiman.

Dijelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah berlangsung selama 8 bulan terakhir. Cukup panjangnya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, salah satu penyebabnya, auditor yang memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara.

"Tidak ada intervensi yang menggangu proses penyelidikan," tegas Hadiman.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: