Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat Daerah jadi Usulan

Rabu, 10 Januari 2024, 16:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Alirman Sori Himpun Masukan RUU Otoda, Memperjelas Definisi Pemerintahan dan Pejabat...
Kunjungan Anggota DPD RI Alirman Sori disambut Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan Raflis, Desrio Putra (anggota Komisi I) dan Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, Rabu. (humas)

PADANG (10/1/2024) - Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori menegaskan, Sumatera Barat adalah provinsi yang sangat beragam. Untuk itu, persoalan yang terjadi di pemerintahan daerah, sangat kompleks sehingga perlu ada aspirasi-aspirasi dari berbagai pihak.

"Kunjungan kerjan ini dimaksudkan untuk menerima usulan, saran dan rekomendasi dari berbagai pihak untuk kesempurnaan pembahasan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkap Alirman Sori di Padang, Rabu.

Hal itu dikatakan senator DPD RI asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat itu, saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan RUU Pemerintahan Daerah.

Alirman Sori disambut Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Maigus Nasir didampingi Raflis (Sekwan), Devi Kurnia (Asisten I Setdaprov Sumbar) dan Desrio Putra (anggota Komisi I DPRD Sumbar).

Baca juga: PEMILU 2024, Alirman Sori: Sistem Pemilihan Tanpa Edukasi, itu Nothing !

Dalam sambutannya, Maigus menyampaikan, RUU Pemerintahan Daerah ini penting artinya bagi Sumatera Barat.

Banyak dari tokoh Sumatera Barat, ungkap Maigus, sudah memperjuangkan penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.

Mengawali diskusi, Devi Kurnia menyampaikan, persoalan mendasar dalam RUU adalah berkaca dengan undang-undang sebelumnya, dengan melihat UU No 22 dan UU No 32, untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar diformalkan betul, supaya pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi gubernur bisa me-nonjob-kan secara serampangan dan persoalan lainnya, yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif," paparnya.

Baca juga: Wacana Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Alirman: Jubah Demokrasi Dikoyak

Ia menambahkan, pada tataran pelaksanaan, cukup banyak aturan yang tidak berjalan semestinya. Di kabupaten dan kota, tentunya harus ada kejelasan yang mesti disentuh oleh RUU tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: