DPRD Padang Sahkan Ranperda Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan LPP APBD 2023

Minggu, 26 Mei 2024, 16:18 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Sahkan Ranperda Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan LPP APBD 2023
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani bersama wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Pj Wako Padang, Andree Algamar dan Sekwan, Hendrizal Azhar saat pembukaan rapat paripurna, Rabu.

PADANG (23/5/2024) - DPRD Padang setujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) jadi peraturan dareah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu.

Ranperda pertama yang disetujui, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2023 dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan No 08 Tahun 2024.

Kemudian, Ranperda Pencabutan Perda Kota Padang No 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan diberi No 09 Tahun 2024.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Padang tahun 2023, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan berbagai rekomendasi.

Baca juga: Paripurna DPRD Padang, Sekda Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJPD 2025-2045

Rekomendasi yang diperhatikan Pemko Padang seperti pengelolaan anggaran belanja daerah, pengelolaan keuangan untuk meningkatkan PAD Padang.

Kemudian, fraksi-fraksi juga meminta Wako Padang untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan (LPP) APBD 2023.

Rapat paripurn yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan, pada Rabu itu, dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.

Syafrial Kani saat membuka rapat paripurna tampak didampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar.

Baca juga: DPRD Padang Setujui Ranperda LPP APBD Tahun 2023, Syafrial Kani: Tindaklanjuti Saran dan Rekomendasi Fraksi

Seperti diketahui bersama, ungkap Syafrial Kani, sebelumnya Wali Kota Padang telah menyampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini pada 30 Juli 2024 lalu.

Halaman:
IKLAN PANTARLIH

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: