Polemik Imunisasi MR, Buya Gusrizal: Ingatlah, Yang Tuan Suntikan itu Barang Haram

Rabu, 12 September 2018, 18:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Polemik Imunisasi MR, Buya Gusrizal:  Ingatlah, Yang Tuan Suntikan itu Barang Haram
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar. (istimewa)

Hukum dibolehkan (mubah) adalah ikhtiyari (pilihan) sehingga tidak dibenarkan adanya paksaan dalam pelaksanaan.

Karena itu, izin orang tua harus diminta sebelum vaksinasi.

Menyampaikan fatwa secara utuh adalah amanah dipundak siapapun di lapangan.

Baca juga: Japeri Jarab Dikukuhkan jadi Ketua MUI Padang

Jangan hanya sampaikan sebatas "MUI sudah membolehkan".

Karena penyampaian seperti itu, sama saja menyembunyikan unsur najis yang terdapat dalam proses pembuatan vaksin itu.

Bila fatwa telah disampaikan dengan jujur dan utuh, kemudian kajian medis tentang rubella telah disampaikan pula oleh tim kesehatan, maka serahkan keputusannya kepada orang tua!

Yang setuju anaknya divaksin, silahkan divaksin! Kalau ada yang tidak setuju, hormati keputusannya tanpa harus menakut-nakuti atau pakai ancaman!

Petugas harus lebih mendahulukan ketakutan kepada Allah swt dari segalanya!

Atasan, jabatan, ego ilmiah dan lainnya, tidak akan menyelamatkan kita di akhirat!

Ingatlah, yang tuan-tuan suntikkan ke dalam tubuh anak-anak itu adalah barang haram sebagaimana dalam fatwa no 33 th. 2018 tsb!

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: