Polemik Imunisasi MR, Buya Gusrizal: Ingatlah, Yang Tuan Suntikan itu Barang Haram
Hukum dibolehkan (mubah) adalah ikhtiyari (pilihan) sehingga tidak dibenarkan adanya paksaan dalam pelaksanaan.
Karena itu, izin orang tua harus diminta sebelum vaksinasi.
Menyampaikan fatwa secara utuh adalah amanah dipundak siapapun di lapangan.
Baca juga: Japeri Jarab Dikukuhkan jadi Ketua MUI Padang
Jangan hanya sampaikan sebatas "MUI sudah membolehkan".
Karena penyampaian seperti itu, sama saja menyembunyikan unsur najis yang terdapat dalam proses pembuatan vaksin itu.
Bila fatwa telah disampaikan dengan jujur dan utuh, kemudian kajian medis tentang rubella telah disampaikan pula oleh tim kesehatan, maka serahkan keputusannya kepada orang tua!
Yang setuju anaknya divaksin, silahkan divaksin! Kalau ada yang tidak setuju, hormati keputusannya tanpa harus menakut-nakuti atau pakai ancaman!
Petugas harus lebih mendahulukan ketakutan kepada Allah swt dari segalanya!
Atasan, jabatan, ego ilmiah dan lainnya, tidak akan menyelamatkan kita di akhirat!
Ingatlah, yang tuan-tuan suntikkan ke dalam tubuh anak-anak itu adalah barang haram sebagaimana dalam fatwa no 33 th. 2018 tsb!
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Unesco Akui Naskah Tambo Imam Bonjol dan Pabrik Semen Padang jadi Ingatan Dunia untuk Asia Pasifik
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore